Diduga Aniaya Pacar, Pria Yang Ngaku Timses Gibran Rakabuming Raka Diringkus Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus seorang pria berinisial RZ (33) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AC yang merupakan pacar tersangka.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan saat ditangkap yang bersangkutan mengaku sebagai tim sukses Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Namun setelah dilakukan pendalaman ternyata hal tersebut tidak benar.

“Pelaku ini mengklaim sebagai salah satu timses paslon yang ada Solo, ini kita putuskan pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan Paslon di Solo,” kata Hartoyo di Surabaya, Sabtu (24/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas diketahui bahwa RZ mengaku sebagai timses Gibran lantaran memiliki maksud tertentu

“Tapi dari hasil pemeriksaan memang betul yang bersangkutan tidak pernah masuk ke dalam jajaran timses, hanya mengaku-ngaku saja ada maksud tertentu di balik itu,” jelas Hartoyo.

Hartoyo bahwa mempersilahkan awak media untuk mendalami fakta tersebut dan pihaknya menjamin bahwa yang bersangkutan memang bukan bagian dari timses Gibran Rakabuming Raka.

“Nanti rekan-rekan bisa dalami dan saya pastikan yang bersangkutan bukan masuk ke timses paslon Pilkada yang ada di Solo. Dalam proses penyidikan yang kita kedepankan adalah fakta. Jadi tidak ada asumsi, kita sampaikan yang bersangkutan tidak masuk timses salah satu Paslon,” ucap Hartoyo.

Sementara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku, Hartoyo menjelaskan bahwa RZ sampai menganiaya korban setelah keduanya terlibat perselisihan.

“Motifnya sebetulnya ini terjadi pertengkaran cekcok, saya sampaikan tadi korban dan pelaku ada hubungan spesial sehingga dalam hubungan sehari hari ada permasalahan. Permasalahannya apa bisa ditanyakan sendiri pada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari bukti rekaman CCTV hingga hasil visum dari korban yang menunjukkan luka di pipi dan siku korban.

“Barang bukti yang kita amankan rekaman CCTV, visum rapertum dari korban, ini perkara tetap berlanjut kita kenakan pasal 333 ayat 1 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP maksimal pidana 8 tahun penjara,” ujarnya.