sergap TKP – SIBOLGA
Satres Narkoba Polres Kota Sibolga menggerebek sebuah rumah di Jalan Elang, Kelurahan A. Manis, Kota Sibolga yang dijadikan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu.
Dilokasi penggerebekan, polisi mengamankan empat pelaku dua diantarannya merupakan pasangan bukan suami istri dan residivis kasus narkoba.
Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinsial P alias E (38) dan BS alias B (30), keduanya warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan A. Parombunan, Sibolga, A (25) ibu rumah tangga (IRT) dua anak, warga Jalan Elang, Kelurahan A. Manis, Sibolga, dan SA alias I (29), warga Jalan Walet, Kelurahan A. Parombunan, Sibolga.
“Para tersangka digerebek saat berpesta sabu di dapur rumah tersangka A, Jalan Elang. Dari empat tersangka, tiga diantaranya residivis dalam kasus yang sama, yakni tersangka P, BS dan A,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H.Harianja melalui Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin, Sabtu (31/10/2020).
Selain mengamankan para pelaku, dilokasi penggerebekan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 1 alat bong isap, kacara pirek, serbuk sisa sabu yang sudah dipakai plus mancis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.” tegas Iptu R. Sormin.