Kejari Tebo Tahan Oknum Mantan Staf Ahli DPR

oleh -
oleh

sergap TKP – TEBO

Diduga terseret kasus pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) 2017 dari anggaran Dana Desa (DD), Syaifudin Zuhri, oknum mantan staf ahli DPR dijebloskan dalam LP kelas II B Muara Tebo, Jambi.

Selain menahan Syaifudin Zuhri, terkait kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,86 milyar tersebut,  Kejari Tebo sebelumnya juga telah menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Suyadi, S.H dan kontraktor Cahyono.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, S.H mengatakan, dalam penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan terhadap tersangka Suyadi dan Cahyo. Tersangka Syaifudin ikut serta menikmati hasil proyek pengadaan lampu jalan umum tersebut.

“Bahwa Syafudin Zuhri telah mendapatkan bagian sebesar Rp700 juta lebih,” kata Wawan Kurniawan, S.H.Senin (19/10/2020).

Kasi Pidsus menambahkan, tersangka Suafudin Zuhri sendiri mengaku mendapatkan bagian Rp200 juta berupa imbalan sebagai penghubung antara kontraktor atau tekanan dengan pihak dinas.

“Tersangka memang mengakui ikut nikmati hasil proyek pengadaan lampu jalan umum tersebut, tapi hanya 200 juta,” imbuh Wawan Kurniawan.

Sebelumnya yang bersangkutan turut serta mensosialisasikan progran pengadaan LPJU bersama mantan kepala adinas PMD kabupaten Tebo, Suyadi, S.H dan kontraktor pengadaan LPJU, Cahyono.

Keduanya telah lebih dulu divonis bersalah dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara ini

No More Posts Available.

No more pages to load.