Satreskrim Polres Pali Tangkap Pencuri HP

oleh -
oleh

sergap TKP – PALI

Satreskrim Polres Pali menangkap seorang pria bernama Miko Kristian (30) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.

“MK (Miko Kristian)  merupakan tersangka pelaku pencurian handphone  (HP) yang terjadi di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali , pada Rabu 7 Oktober 2020 lalu,” kata Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy . Jumat (30/10/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku itu, dilakukan pada siang hari sekitar pukul 11.00 Wib.

Saat kejadian korban yang memiliki sebuah toko tersebut tengah berada dibelakang tokonya dan meninggalkan handphonenya di depan karena tengah mengisi baterai. Namun, ketika korban kembali untuk mengambil handphonenya ternyata sudah raib dan melihat tiga handphone lainnya juga hilang dicuri orang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta, dan kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi,” ujar AKP Rahmad Kusnedy.

Selain menangkap tersangka pelaku, dari hasil ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa 1 Unit handphone merk OPPO A.371, dan 1 Unit Hand phone merk VIVO.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Penukal Abab.

“Pelaku diamankan di Polsek Panukal Abab guna pengembangan kasus lain.” pungkasnya.