Ungkap Kasus Narkoba, Polrestabes Surabaya Sita 8,8 Kg Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisan Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dengan mengamankan 8 orang tersangka.

Para tersangka tersebut masing-masing berinisial G (25), warga Surabaya, Y (31) warga Surabaya, PI (25) warga Surabaya, dan , B (29) warga Pasuruan, Z (32) warga Jombang, TH (52) warga Sidoarjo, MI (38) warga Surabaya dan S (38) warga Pasuruan.

Dari tangan para tersangka ini pihak kepolisian menyita 8,8 kg sabu dan 17 ribu pil happy five. Para tersangka tersebut diamankan dari enam kasus dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda mulai Agustus hingga Oktober.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan kasus ini sendiri terungkap dari penangkapan PI (25), G (25) dan B (29) usai mengambil sabu dengan sistim ranjau.

Selanjutnya, petugas kemudian menggrebek sebuah rumah milik tersangka Y (31) di kawasan Manukan, Surabaya. Dari situ petugas menyita sabu seberat 1,5 kilogram.

Tak cukup sampai disana petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jombang. “Kami menyita 7 kilogram sabu dan mengamankan Z yang merupakan kurir dari salah satu bandar, yang ditahan di Lampung. Dari situ lanjut pengungkapan 17 ribu pil happy five dan mengamankan tersangka T dengan barang bukti 4 ons sabu,” terang Memo, Minggu (25/10/2020).

Barang bukti sabu tersebut disinyalir berasal dari Jakarta dan Sumatra. Rencannya barang haram tersebut bakal diedarkan ke Pulau Madura. “Sistem pengiriman bermacam macam. Baik melalui ekspedisi, gendong maupun ranjau,” tandasnya.