Mendagri Terbitkan Intruksi Penegakan Protokol Kesehatan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Dalam rangka mengutamakan keselamatan rakyat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terkait penegakan protokol kesehatan (prokes).

Intruksi penegakan protokol kesehatan tersebut dilakukan menyusul berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini, dan seolah tidak mampu menanganinya.

“Maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes.” kata Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II DPR. Rabu (18/11/2020).

Tito mengatakan, instruksi Mendagri tersebut rencananya akan secepatnya dibagikan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air.

Tito juga menyinggung terdapat sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan yang berlaku, atau tidak mengindahkan instruksi tersebut.

Menurut Tito, dengan menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Saya sampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU.” ujar Tito.

Tito menegaskan, Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah.

“Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan. Di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” jelas Tito.

Menurutnya, langkah proaktif diperlukan untuk menegakkan prokes. Sebab, mencegah di awal lebih baik daripada menindak di akhir.

Tito juga menjelaskan, Yang dimaksud PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Oleh karena itu, karena ini sudah diatur dalam satu set peraturan perundang-undangan.

“Saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. Lakukan langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif, karena mencegah lebih baik daripada menindak,” tuturnya.

Tito mengatakan, pencegahan yang ia maksud termasuk dengan cara membubarkan kerumunan massa.

Tito juga meminta agar kepala daerah memberikan contoh dan menjadi teladan bagi masyarakat, seperti tidak mengikuti kerumunan massa.

“Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur. Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi prokes, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar prokes,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.