Polres Kayong Utara Ungkap Kasus Pembunuhan

oleh -
oleh

sergap TKP – KAYONG UTARA

Polres Kayong Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial AT yang mayatnya dikubur dikebun pisang di Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar). Sabtu (7/11/2020).

Hasil ungkap kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial AG dan AJ, Namun, salah satu pelaku berinisial AJ akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan lantaran diduga berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan,  terungkapnya kasus itu bermula sebelumnya keluarga korban AT membuat laporan hilang di Polsek Simpang Hilir. Kemudian pada Senin 12 Oktober 2020, warga Simpang Hilir digegerkan dengan penemuan jenazah seorang wanita di areal kebun pisang.

“Dari hasil identifikasi, jenazah merupakan warga berinsial AT yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarga,” kata AKBP Bambang Sukmo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Kayong Utara AKP David Dino Supahutar, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Kapolres, Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dari pihak keluarga juga diketahui jika sepeda motor korban yang masih dalam kredit, sehingga polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinsial AG.

“Setiap pembayaran cicilan, korban selalu ditemani seorang pelaku berinsial AG yang kemudian kita amankan,” terang Kapolres.

Sementara itu, tersangka AG mengaku jika aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap korban dilakukan pada akhir September dan saat melakukan aksinya pelaku dibantu dengan rekannya berinsial AJ.

Sebelum menghabisi nyawa korban AT, tersangka AG mengajak korban bertemu di salah satu rumah kosong dan berbincang-bincang.

“Tanpa setahu korban, pada saat berbincang-bincang, dari posisi belakang tersangka AJ mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Untuk menghilangkan jejak, Selanjutnya mayat korban dikuburkan di lubang yang sudah dipersiapkan di areal kebun pisang milik warga di Desa Medan Jaya.

“Motif pembunuhan karena ingin menguasai sepeda motor korban. Untuk menghilangkan jejak, pakaian korban dibuang di tempat terpisah,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, Tersangka AG dan AJ dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, dan  Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.