Polresta Sidoarjo Tangkap Tersangka Penyebar Informasi SARA Terhadap Polisi Lalu Lintas

oleh -
oleh

sergap TKP – SIDOARJO

Tim  Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap  seorang tersangka kasus ITE terkait penyebaran informasi yang bermuatan SARA terhadap polisi lalu lintas.

Tersangka yang diketahui berinisial JR (32) asal warga Trimulyo RT 004 RW 004, Kec. Genuk, Kota Semarang itu, ditangkap saat melintas di daerah Bunder Gresik.

“JR ditangkap berdasarkan surat laporan polisi Nomor : LPA/53/IX/RES.2.5/2020/RESKRIM/SPKT Polresta Sidoarjo tanggal 23 September 2020.” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji., S.H. Sabtu (7/11/2020).

Kapolresta menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka JR bermula pada hari Rabu tgl 23 September 2020 pelapor dan saksi selaku anggota PJR Polda Jatim sekira jam 09.00 wib menindak pengendara truk bernama JR karena melanggar tata cara muatan sehingga dilakukan penilangan.

“Pada saat itu tersangka JR berusaha menyuap saksi (petugas) namun ditolak oleh petugas. Diduga tidak terima lantaran  tetap ditilang dan tersangka merasa surat tilang dibuang ke tanah lalu dia emosi dan merekam video atas peristiwa tersebut dan memposting di akun facebook atas nama Joko Umbaran Unyil milik dari tersangka JR dengan menambahkan kalimat al : pengemis berseragam…km759…ASU,” terang Kombes Pol Sumardji.

Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan keberadaan JR, setelah diketahui alamat rumahnya di Semarang,  Polisi kemudian melakukan pencarian ke Semarang, namun saat itu yang bersangkutan berada di Kendal, sehingga polisi kemudian langsung melakukan pengejaran/mobiling sampai akhirnya diketahui jika JR berada di daerah Demak  dan sedang mengendarai truk muat ayam ke arah timur dengan kecepatan tinggi.

Tak ingin kehilangan jejak pelaku, polisi kemudian melakukan pembuntutan terhadap truk tersebut dan akhirnya berhasil memotong truk tersangka dan menangkap tersangka di daerah Bunder Gresik.

“Tersangka  diamankan bersama barang bukti berupa 3 file screenshoot postingan akun facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, 3 lembar print out screenshoot postingan akun facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, dan HP OPPO A3S milik tsk Joko Ristiawan yang didalamnya ada akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil,” ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, Tersangka JR terancam dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

No More Posts Available.

No more pages to load.