PTUN Jakarta Menyatakan Jaksa Agung Bersalah

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjatuhkan putusan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataan yang menyebut jika Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Putusan tersebut ditampilkan PTUN Jakarta pada sistem e-court sesuai dengan Nomor registrasi perkara 99 / G / TF / 2020 / PTUN. JKT. Rabu (4/11/2020).

Adapun penggugat yakni atas nama Maria Catarina Sumarsih, Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya, dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat terjadinya Tragedi Semanggi I tahun 1998.

“Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” seperti yang tertulis pada amar putusan tersebut, Rabu (4/11/2020).

Selain itu, Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Berdasarkan putusan tersebut, Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan : “Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM” adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan.

Dengan demikian, PTUN juga mewajibkan agar Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat menyatakan akan mempelajari dulu isi putusan tersebut

“Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut. Namun,  Tim Jaksa Pengacara Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung akan mempelajari dulu isi dari putusan untuk mengambil upaya hukum selanjutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan. Rabu, (4/11/2020).

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 122 maupun 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.

“Karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum,” ujar Hari Setiyono.