Tim Tabur Kejagung Bekuk Kadis PUPR Kabupaten Sarolangun

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil membekuk Kadis PUPR Kabupaten Sarolangun, Ibnu Ziady MZ. Sabtu (14/11/2020).

Ibnu Ziady merupakan buronan kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, anggaran tahun 2016 sejumlah Rp 7,2 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Hari Setiyono, mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menangkap Ibnu Ziady di Ancol, Jakarta Utara (Jakut).

“Ditangkap di Kamar Apartemen Aston Marina, kamar 805, Ancol Jakarta Utara, hari Kamis (12/11/2020) sekira pukul 21.05 WIB perlawanan tanpa perlawanan,” kata Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Menurut Hari, Ibnu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sungai Penuh itu, berhasil ditangkap setelah pihaknya memperoleh informasi keberadaan Ibnu.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa terpidana sekarang tinggal di Kawasan Ancol. Setelah dipastikan titik kordinat keberadaan terpidana, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI. Berhasil menangkap dan terpidana,” ujar Hari.

Selanjutnya, terpidana Ibnu Ziady MZ dibawa ke Jambi pagi tadi guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejari Sungai untuk dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh, Jambi.\

Hari juga menjelaskan, penangkapan terhadap Ibnu dilakukan lantaran Ibnu tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Sungai Penuh untuk diekseksi sesuai putusan Mahakamah Agung (MA) dalam perkara korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, tahun anggaran 2016 sejumlah Rp 7,2 miliar.

“Yang mengurus tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan secara hukum kendati dipanggil secara patut,” tutur Hari.

Untuk diketahui, Ibnu sebelumnya merupakan terdakwa pada rerkara di atas. Perbuatannya merugikan negara yang merugikan negara sebanyak Rp1.040.825.324.

Terkait Proyek Irigasi Sungai Tanduk tersebut, Ibnu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam jabatannya sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Setelah diajukan ke persidangan sampai tingkat Kasasi di MA berdasarkan putusan Nomor 1444 K / Pid.Sus / 2020 tanggal 07 Juli 2020 dinyatakan dinyatakan terbukti sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama.

Atas perbuatan tersebut, Ibnu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Hari menambahkan, Ibnu merupakan buronan ke-111 yang berhasil ditangkap pada tahun 2020. Selain Ibnu, para buronan yang tertangkap tersebut terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Tanah Air.Program Tabur 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.