Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Kalidoni Amankan Dua Tersangka Pelaku

oleh -
oleh

sergap TKP – PALEMBANG

Tim Unit Rekrim Polsek Kalidoni berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di lokasi parkir minimarket yang berda di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka pelaku masing-masing bernama Yulianto (26) dan Ferdian (23).

Kapolsek Kalidoni AKP Kusyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penggembangan penyelidikan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, berbekal hasil rekaman CCTV tersebut, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa kunci T beserta sebilah pisau dan satu motor milik pelaku yang biasa digunakan saat beraksi,” kata AKP Kusyanto.

Modus kedua pelaku mencari sasaran motor di parkiran yang tidak memakai kunci pengaman tambahan. Berbekal kunci T, keduanya berhasil menggasak motor metik BG 3715 ACI milik korban bernama Yudi (45), warga Jalan Sapta Marga, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku motor  hasil curian tersebut dijual ke penadah seharga Rp3,5 juta dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.