MUI : Vaksin Covid-19 Sinovac Halal

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac produksi China hukumnya halal. Sabtu (9/1/2021).

Keputusan tersebut diambil setelah pihak MUI melaksanakan sidang Komisi Fatwa MUI yang digelar di Jakarta, pada Jumat (8/1/2021).

“Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac suci dan halal,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asroun Ni’am.

Meskipun pihak MUI telah menyatakan halal, Namun saat ini Fatwa halal terhadap vaksin Sinovac tersebut belum sepenuhnya dapat digunakan sebagai rujukan vaksinasi sampai dengan keluarnya EUA oleh BPOM.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, berharap dengan adanya fatwa halal dari MUI dapat meyakinkan masyarakat untuk divaksin COVID-19, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Coronavirus.

“Peran orang-orang yang divaksin itu sebenarnya bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tapi juga untuk melindungi umat manusia di seluruh dunia,” kata Menkes.

No More Posts Available.

No more pages to load.