Polres Murung Raya Amankan Pelaku Pencabulan Gadis Bawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – MURUNG RAYA

Aparat Polres Murung Raya, mengamankan pemuda berinisial AK (19) yang merupakan resepsionis disalah satu hotel di Kota Puruk Cahu, Kab. Murung Raya (Mura). Rabu (13/1/2021).

AK diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Murung Raya, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur.

Korban sebut saja Bunga (14), gadis yang masih mengenyam pendidikan SMP tersebut disetubuhi AK di kamar hotel nomor 3A tempat dirinya bekerja pada Minggu malam, (3/1/2021) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021,” ungkap Kasatreskrim Polres Murung Raya, AKP. Ronny M. Nababan, S.H., S.I.K, Rabu (13/1/2021).

Menurut AKP Ronny, AK dengan Bunga sebenarnya bertemu pada malam kejadian, dan entah bagaimana AK lalu merayu serta mengajak Bunga melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu buah sprei warna putih, satu buah switer warna coklat, satu buah celana dalam warna merah,satu kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek motif batik dan satu bra warna hitam,” terang AKP Ronny.

Atas perbuatannya, tersangka AK terancam dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.