Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Terpidana Pemalsuan Surat Senilai Rp. 38 Milyar

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap Terpidana tindak pidana umum atas nama Asral Bin H. Muhamad Sholeh.

Asral yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu,ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kep. Riau.

“Terpidana diamankan di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada (Minggu,10/01/2021),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (11/1/2021).

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Terpidana Asral terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp.38 Milyar.

“Atas kasus tersebut, Terpidana Asral dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan,” ujar Leonard.

Terpidana Asral  merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu.

“Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral dan Terpidana Tri Endang Astuti merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.