Unggah Ujaran Kebencian, Seorang Pemuda Di Gorontalo Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – GORONTALO

Seorang pemuda berinisial AL, warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo diamankan polisi lantaran diduga melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah berita bohong atau hoax melalui Medsos.

AL ditangkap setelah mengunggah ujaran kebencian dengan memaki polisi melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, penangkapan terhadap AL berawal saat tim Reskrim mendapat informasi bahwa di salah satu akun atas nama Alvin Herlino telah memuat status di Facebook berisi kalimat-kalimat makian terhadap institusi kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku bahwa dirinyalah yang membuat status penghinaan tersebut karena pada saat itu dirinya sudah dalam pengaruh alkohol (Mabuk). Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo,” terang Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono. Selasa (5/1/2021).

Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial, dan memanfaatkan media sosial.

“Gunakan media sosial lebih bijaksana terutama untuk menambah ilmu pengetahuan serta menambah wawasan, bukan untuk memprovokasi atau membuat ujaran kebencian,” kata Wahyu.