Lima Oknum Anggota Kopassus, Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – SOLO

Pasca peristiwa perkelahian antara oknum anggota Kopassus dengan prajurit TNI AU di karaoke Bima, Solo Baru, Surakarta, pada Minggu (31/5) lalu. Detasemen Polisi Milter (Denpom) IV/4 Surakarta akhirnya menetapkan lima oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopasssus) Grup 2 Kandang Menjangan sebagai tersangka.

Kelima oknum anggota yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS dan Pratu LS.

Menurut Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witono mengatakan, perkelahian itu tidak ada hubungannya dengan kesatuan. “Kelima oknum anggota Kopassus itu ditahan sambil menunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu, kata Witono pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Bintara Sarban Dislog Denma Mabes Angkatan Udara (AU) Sersan Mayor (Serma) Zulkifli meregang nyawa di RSUP Hardjolukito Jogjakarta, Senin (1/6). Sebelumnya, Zulkifli dan dua prajurit TNI AU lainnya bertikai dengan anggota Kopassus di halaman karaoke Bima, Solo Baru, Sukoharjo, Minggu (31/5)

No More Posts Available.

No more pages to load.