Kejati DKI Jakarta Periksa Dahlan Iskan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Setelah sempat mangkir 3 kali untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali- Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun, Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati DKI Jakarta.

Dahlan yang didampingi kuasa hukumnya, Pieter Talaway tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB pagi dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 19.30 WIB.

Usai diperiksa penyidik, Dahlan mengaku hal ini sebagai pengalaman pertamanya. “Menarik juga jadi saksi. Nanti saja ya, nanti,” kata Dahlan di Kejati DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway mengatakan, kedatangan Dahlan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk.

“Ya hari ini pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Pieter.

Sementara itu, Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman menyatakan, pemeriksaan Dahlan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dalam kasus ini, jaksa telah melimpahkannya ke penuntutan dan menahan 9 tersangka. Mereka adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat FY, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten SA.

Selain itu, Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara INS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali ITS, Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, Y.

Yang menjadi tersangka lainnya adalah Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, AYS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali YRS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP, dan pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta,

No More Posts Available.

No more pages to load.