Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – TANAH KARO

Aparat Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo menangkap Edy Yakin Dachi Surbakti (28) warga Desa Jaranguda, Kecamatan  Merdeka, Kabupaten Karo. Edy, merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Senin, 7  Maret 2016.

Pelaku ditangkap tepatnya di depan rumah warga, saat sedang transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu, pada hari Minggu, 6 Maret 2016 sekira pukul 21.00 Wib.

Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) kotak rokok union yg didalamnya berisi 10 ( sepuluh ) paket kecil plastik seberat 1,90 ( satu koma sembilan puluh ) gram 1 buah pipet platik, 1 unit bong terbuat dari agua gelas, 1 unit Hp merk nokia warna hitam.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanah Karo.