Polda Sumut Amankan 14 Ton Bawang Merah Illegal

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan sebanyak 14 ton bawang merah illegal. Bawang merah tersebut dibawa dengan mengunakan dua unit truk yang masing masing mengangkut 7 ton bawang merah. Sabtu, 23 april 2016.

Kedua truk bermuatan bawang merah tersebut ditangkap di jalan Lintas Sumatera, Simpaing Sei Bejangkar, Batubara, Sumatera Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat Mapolda Sumatera Utara tentang adanya dua truk yang mengangkut bawang merah illegal.

Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara Helfi Assegaf bawang merah ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan Kota Pematangsiantar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua sopir tersebut tidak dapat menunjukan dokumen resmi terkait barang muatan truknya.

”Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.” tegas Kombes Pol Helfi Assegaf.