Diduga Tak Memilki Izin, Bareskrim Polri Gerebek Klinik Kecantikan Queen Beauty

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Diduga tidak memiliki ijin dan menggunakan produk ilegal, Klinik kecantikan Queen Beauty yang terletak di Jalan Agung Niaga Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, digerebek Bareskrim Polri.

Dilokasi penggerebekan, petugas mengamankan pengelola sekaligus pemilik klinik kecantikan Queen Beauty berinisial MGTN (46).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Klinik yang memiliki tiga cabang di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan itu untuk menggaet para korbannya mengklaim menggunakan teknologi Jepang dan Eropa.

“Dalam satu hari, klinik ilegal itu bisa melayani 15 pasien.” Kata  Kabareskrim, Komjen Ari Dono. Rabu (14/9/2016).

 “Hasil penyelidikan, obat yang digunakan perawatan kecantikan sebagian besar tidak ada izin BPOM dan Kementerian Kesehatan,” ujar Komjen Ari Dono.

Menurut Ari, klinik itu melayani pemutihan kulit, mengangkat tahi lalat, menghilangkan kantung mata, memancungkan hidung, membelah dagu, hingga sedot lemak yang biayanya mencapai Rp 70 juta.

Atas perbuatannya, MGTN saat ini disangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 42 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.