Oknum Petugas Bea Dan Cukai Kudus, Diduga Peras Pengusaha Rokok Ilegal

oleh -
oleh

sergap TKP – SEMARANG

Oknum petugas Bea dan Cukai berinisial A, dan H yang pernah berdinas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, diduga kerap memeras Sulaiman seorang pengusaha rokok ilegal  yang ditangkap di Mijen, Demak pada 5 September 2016 lalu.

Dugaan pemerasan tersebut di sampaikan oleh Sulaiman melalui kuasa hukumnya Theodorus Yosep Parera, kepada wartawan, pada (28/9/2016).

Menurut Theodorus Yosep Parera, kliennya (Sulaiman) dulu ditanam oleh oknum yang bersangkutan sebagai informan

“Sulaiman dulu ditanam sebagai informan oleh oknum itu. Selama menjadi informan, Sulaiman diberi kebebasan menjalankan bisnisnya.” Kata Theodorus Yosep Parera.

“Selain di diberi kebebasan menjalankan bisnisnya, Sulaiman juga diminta menjadi informan untuk menunjukkan siapa saja pengusaha rokok yang ilegal,” ujar Theodorus.

“Selama ini oknum BC itu menjadi beking Sulaiman dalam mengedarkan rokok polos tanpa cukai. Dengan cara meminta imbalan mingguan dan bulanan. Jatah itu, dalam bentuk pulsa , uang tunai, hiburan karaoke dan wanita,” terang Theodorus.

Menanggapi tudingan miring yang disampaikan kuasa hukum Sulaiman, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Budi Sulistiyo mengatakan, “Kalau ada pemerasan, itu hak tersangka kalau mau menempuh langkah hukum. Karena itu di luar pokok perkara yang kami tangani. Tapi, yang jelas kita belum menerima informasi itu,” ujar Budi.

Budi juga menyatakan jika persoalan Sulaiman dijadikan informan dan dimintai jatah oleh oknum yang bersangkutan, adalah di luar pokok perkara Sulaiman yang saat ini sedang ditangani Kantor Bea dan Cukai Semarang.

Namun Budi juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, petugas Bea dan Cukai yang menerima dan atau meminta jatah jika terbukti pasti akan mendapat sanksi.

“Kalau ada anggota atau petugas yang nakal, jelas ada sanksinya. Kalau itu terbukti,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.