Tumpangi Bus Berbeda, Dua Kurir Sabu Diamankan

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Sebanyak 320 gram narkotika jenis sabu berhasil disita oleh petugas Polres Langka, Sumatera Utara sebelum sempat diselundupkan oleh pelaku ke Medan.

 

Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra mengatakan 320 gram sabu tersebut disita petugas dari Ismail (36) dan Zul (31).

“Penangkapan berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya laki-laki membawa narkoba dengan menumpang bus,” ujar Iptu Rudi Saputra, Kamis (10/11/2016).

Dari informasi tersebut, petugas kemudian langsung melakukan swe­eping di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit Stabat.

Dan ketika Bus Sanura BL 7308 AA dan Bus Pusaka BL 7715 PB yang ditumpangi pelaku melintas, petugas langsung melakukan pemberhentian dan kemudian mengamankan kedua pelaku yang saat itu sudah tidak berkutik.

Dari Bus Sanura petugas mengamankan tersangka Zul dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 200 gram.

Dan dari Bus Pusaka petugas mengamankan tersangka Ismail ditangkap dari Bus Pusaka bersama barang bukti satu paket sabu seberat 120 gram sabu.

Untuk proses lebih lanjut saat ini baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Mapolres.