BNNP Sumut Musnahkan 1 Kg Sabu Dan Ribuan Butir Pil Ecstasy

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Sebanyak 1 kilogram (kg) barang bukti narkotika jenis sabu dan 2778 butir narkotika jenis ecstasy dimusnahkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) di kantor BNNP Sumut, Jl. William Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, Selasa (29/11/2016).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumut AKBP Agus Alimuddin dan turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Tim Labfor Polda Sumut, ketujuh tersangka berikut kuasa hukumnya dan sejumlah penyidik.

“Ketujuh pelaku ini diungkap di waktu berbeda, diantaranya pada (10/10/2016) lalu di Jalan Kasuari, Lorong Sosial, Kelurahan Sei Sekambing B, Sunggal,” jelas AKBP Agus Alimuddin.

 

AKBP Agus Alimuddin menjelaskan dari tangan para tersangka ini petugas berhasil menyita 395 butir narkotika jenis ecstasy.

“Selanjutnya kita mengembangkan kasusnya dan kembali meringkus RA alias Ahok di kamar kosnya Jalan Majapahit Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah. Dari tangan tersangka turut disita 2383 butir pil ekstacy,” imbuh Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumut.

Kemudian petugas BNNP kembali meringkus seorang tersangka berinisial FFS, di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Selasa (18/10/2016).

“Dari tangan tersangka turut disita 1 kg sabu-sabu,” terang Agus.

Agus melanjutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka ini dikenakan dengan Pasal 114, 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan paling singkat 6 tahun.