Oknum PNS Diamankan Polisi

oleh -

sergap TKP – BONE

Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bone berinisial BS (36).

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Sultan Iqbal mengatakan pelaku diamankan petugas lantaran disinyalir terlibat sindikat yang kerap mengedarkan sabu di Bone. Penangkapan ini juga merupakan pengembangan dari tersangka Firdaus alias Iddo (30) warga kelurahan Jeppe’e kecamatan Tanete Riattang Barat yang sebelumnya telah terlebih dahulu diamankan petugas.

“Dilakukan pengembangan dan dia mengaku menerima barang dari oknum PNS itu, dan kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari dari mana sabu tersebut bersumber, infonya barang haram itu berasal dari Mr X, dan masih dilakukan pengejaran,” ujar Sultan.

Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar UU Narkotika Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.