Simpan Ganja, DD Terpaksa Berurusan Dengan Pihak Berwajib

oleh -
srgptkp335260860
barang bukti yang berhasil diamankan petugas

sergap TKP – NGAWI

DD (42), warga Jalan Kyai Mojo, Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi Kota, Kabupaten Ngawi terpaksa harus berurusan dengan aparat berwajib lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering.

Kasat Narkoba Polres Ngawi AKP Wasno mengungkapkan penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.”Setelah kita kembangkan ternyata mengarah kepada DD sehingga malam itu juga langsung kita lakukan penangkapan, ” ujar AKP Wasno, Senin (27/2/2017).

Ia menjelaskan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di dekat rumahnya saat hendak melakukan transaksi.”Jadi saat dia melintas di depan petugas, di dekat rumahnya. Anggota langsung menangkapnya,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan satu paket ganja seberat 9.36 gram yang oleh pelaku disimpan di saku jaketnya, 1 unit handphone Nokia, satu sepeda gunung Exotic dan jaket merah Rei Adventure.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang narkotika.