Kedapatan Bawa Sabu, Pria 40 Tahun Diciduk Petugas

oleh -

sergap TKP – SUMENEP

Asari (40), warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep berhasil diciduk Aparat Satresnarkoba Polres Sumenep lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenaep AKP Suwardi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat terkait tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba. “Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Rombiya, Kecamatan Ganding. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sering melakukan transaksi sabu,” katanya, Sabtu (10/06/2017).

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti 0,34 gram narkotika jenis shabu yang disimpan pelaku didalam bungkus rokok yang ada di saku celana pendek tersangka.

“Ketika ditunjukkan barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Tersangka pun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukumnya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.