Ungkap Kasus Narkoba, BNNP Jatim Sita 1,5 Kg Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menyita 1,5 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut disita petugas usai mengamankan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial  DBS (50), warga Jalan Hangtuah, Sidoarjo serta tersangka IRW (29) dan ABD (43) yang merupakan warga Dusun Keudee, Desa Ulee Titi, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kepala BNN Jatim Brigjen Pol Fakthur Rahman melalui Kabid Pemberantasan AKBP Wisnu Chandra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi intelijen yang membaca sebuah pola dari jaringan aceh yang mengirimkan narkotika masuk ke wilayah Jawa Timur.

IMG_20170811_202349
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu menunjukan sol sepatu yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi petugas

“Dari pola itu setelah kita kumpulkan lalu kita berkesimpulan pengeriman yang berikutnya dengan ritme yang sudah kita baca ini akan terjadi pada hari ini. Benar pada hari ini terjadi pengiriman yang dilakukan oleh kurir (perantara) dari aceh membawa narkotika yang dimasukan dalam sol sepatu,” ujar AKBP Wisnu Chandra saat merilis hasil ungkap kasus tersebut di kantor BNNP Jatim, Surabaya. Jumat (11/8/2017) malam.

Dari situ petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap IRW dan ABD sampai keduanya melakukan transaksi di Hotel Oval, Jalan Diponegoro, Surabaya dengan tersangka DBS sebelum akhirnya petugas melakukan penangkapan tehadap ketiganya dengan barang bukti 1020 gram narkotika jenis sabu.

“Kita lakukan tehnik penyerahan yang diawasi , misalkan kita melakukan penangkapan dan kita langsung menuju ke save housenya yang berada di Sidoarjo,” imbuh Wisnu.

Dari save house yang ditunjukan tersangka DBS tersebut petugas berhasil mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 425 gram. Namun ketika berangkat ke save house yang ditunjukan pelaku tersebut DBS malah mencoba melawan dengan berusaha merebut senjata petugas, sehingga dengan terpaksa diberikan tindakan tegas.

Nahas bagi pelaku saat hendak dilarikan kerumah sakit nyawa sudah tak tertolong. “Saat ini sekarang berada di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Polda Jawa Timur,” ujar Kabid Pemberantasan.

Selain barang bukti sabu petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti dua pasang sepatu yang digunakan untuk menyimpan sabu, empat unit handphone, serta dua lembar Boarding Pass Lion Air atas nama tersangka IRW dan ABD.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.