Unit Reskrim Polsek Trowulan Tangkap Pengedar Sabu

oleh -

sergap TKP – MOJOKERTO

Personel Unit Reskrim Polsek Trowulan berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama Mohammad Soleh (40) di kediamannya yang berada di Dusun Semanding, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Sutarto menerangkan awal mula penangkapan pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi terkait adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.

Bergerak dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menciduk pelaku berikut sejumlah barang bukti seperti lima pocket sabu, satu unit ponsel merek Evercoss dan sebendel plastik klip dari kediaman pelaku.

“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamanakan ke Mapolsek Trowulan guna dilakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasubbag Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.