Pemprov DKI Resmi Tutup Alexis

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi janji kampanyenya untuk menutup Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara yang sering disebut-sebut memiliki “surga dunia” di lantai tujuhnya tersebut.

Hal tersebut dilakukan dengan tidak memperpanjang izin usaha Alexis sudah habis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tertanggal 27 Oktober 2017.

“Suratnya sudah dikeluarkan Jumat, 27 Oktober 2017 lalu. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tanpa izin mereka melakukan kegiatan ilegal. Sanksinya ya tidak boleh melakukan kegiatan,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10/2017).

Keputusan tersebut diakui oleh Anies Baswedan diambil pihaknya lantaran selama ini telah mendengar adanya laporan, keluhan, dan adanya pemberitaan tentang penyimpangan izin usaha wisata Hotel tersebut. hal ini juga berkaitan dengan pemeliharaan moral yang harus ditaati semua pihak.

“Kita akan coba konsisten ke depan dan pastikan sesuai dengan janji kita. Tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja. Karena itu kita akan ambil langkah. Dan ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, maka kita akan tindak dengan tegas,” tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.