Polisi Amankan Truck Bermuatan 650 Karung Bawang Putih Dan Bawang Merah Ilegal

oleh -
oleh

sergap TKP – BANGKA

Jajaran Kepolisian Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan truck bermuatan 650 karung berisi Bawang Putih dan Bawang Merah dengan berat total 10 ton yang diduga illegal. Senin (6/11/2017).

Direktur  Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes (Pol) Lukas Gunawan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolait AKBP  Fahmi mengatakan, Truck dengan Nopol B 9852 QR asal Jakarta tersebut, diamankan petugas sesaat setelah tiba di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkal Pinang.

“Kita dapat informasi ada truck bermuatan bawang bombai jadi kita lakukan pengecekan dan mendapati dimuat disalah satu truck yang baru tiba dari Jakarta,” ujar AKBP  Fahmi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Barang bukti berupa Bawang Putih dan Bawang Merah berikut sopir Truck bernama M. Fredi saat ini telah dilimpahkan ke pihak Balai Karantinerupa 1 Unit Truck Bermuatan a Pangkal Pinang.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku bernama M. Fredi berdasarkan Undang Undang karantina Pasal 31 juncto Pasal 5 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55, 56 KUHP, terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.