Walikota Mojokerto Ditetapkan Tersangka

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mojokerto, Kamis (23/11/2017).

Penetapan tersangka tersebut di ungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menyebut orang nomor satu di Mojokerto tersebut sebagai tersangka. “Pada tanggal 17 November 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY, Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka,” ungkapnya.

Hal tersebut terkait adanya dugaan pemberian hadiah atau janji oleh tersangka bersama WF, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto yang telah divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Padahal, jelas Febri hal tersebut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017.

Akibatnya yang bersangkutan kini terancam dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.