Jajaran Polres Lampung Timur Bekuk 2 Buron Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Jajaran Polres Lampung Timur berhasil membekuk 2 (Dua) buronan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah sembilan kali beraksi di wilayah Kecamatan Batanghari, Kecamatan Sekampung dan Kota Metro.

Kedua tersangka berinisial AL dan MI ditangkap anggota Polsek Sekampung di kediamannya masing-masing di Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Lampung.

“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan satu tersangka yang lebih dulu ditangkap petugas berinisial DKS.” Ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP. Yuddy Chandra, Selasa (2/1/2017).

Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya. Modusnya, berkeliling di rumah-rumah warga yang berada di tiga TKP tersebut. Setelah melihat ada sepeda motor yang kunci kontaknya masih tergantung, tiga tersangka kemudian berbagi tugas mengamati situasi dijalan, mengamati situasi rumah dan bagian memetik motor korban.

“Selain mengamankan kedua tersangka pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit motor Honda Supra Fit Nopol  BE-5184-PC,” ujar Yuddy.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidan pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.