BNNP Jatim Musnahkan 8.050.6 Gram Sabu-Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan sebanyak 8.050.6 (delapan ribu lima puluh koma enam) gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai kurang lebih 10 milyar yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan dari 9 (Sembilan) orang tersangka, di 4 (empat) lokasi kejadian perkara yang berbeda.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, disita dari sembilan orang tersangka enam hidup, tiga meninggal dunia,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Rabu (7/2/2018).

“Kesembilan orang tersangka yang enam hidup dan tiga orang meninggal dunia itu, masing-masing berinisial NS , AZ, AR, MH, A dan Z (hidup), sedangkan tersangka MBF, H, dan I (meninggal,” ujar Bambang Budi Santoso.

Informasi yang berhasil dihimpun sergap TKP, Tersangka NZ (hidup) dan MBF (meninggal) ditangkap pada Kamis 14 Desember 2017, jam 14.30 Wib di pintu masuk loket jembatan Suramadu sisi Utara Kec. Sukolilo, Kabupaten Bangkalan-Madura dengan barang bukti sitaan yang akan dimusnahkan berupa 879.6 (delapan ratus tujuh puluh Sembilan koma enam) gram sabu-sabu.

Sedangkan tersangka AZ, AR, MH, A (hidup) dan H, I (meninggal) ditangkap pada Jumat (05/1/2018) jam 20.30 Wib di sekitar area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atau tepatnya di Jalan Kalimas Baru Surabaya dengan barang bukti yang disita dan akan dimusnahkan berupa 7.037 (tujuh ribu tiga puluh tujuh) gram sabu-sabu.

Sementara, tersangka Z (hidup), ditangkap pada Minggu 14 Januari 2018 jam 12.30 Wib di terminal 2 kedatangan Internasional Bandara Djuanda di Kab. Sidoarjo, dengan barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan seberat 134 (seratus tiga puuh empat) gram.