Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Upal

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) jenis Rupiah dan Dollar Singapura senilai 2,5 miliar dengan menangkap dua orang tersangka berinisial SH (47), warga asal Lamongan dan RS (43), warga asal Jombang di depan SPBU Kedurus, Jalan Raya Mastrip, Kedurus, Surabaya

“Dari tas milik SH ditemukan 319 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kemudian dari dalam dompet SH juga ditemukan dua lembar uang pecahan 10 ribu dolar Singapura yang juga palsu,” ujar Ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (27/3/2018).

Lebih lanjut Kapolrestabes menjelaskan bahwa dari keterangan kedua pelaku diketahui bahwa upal tersebut dibeli oleh tersangka RS dari BH (32), warga asal Lamongan dan HS (55), warga Situbondo. Tidak cukup sampai disitu tersangka BH dan HS kemudian mengaku bahwa mereka mendapatkan uang tersebut dari tersangka S (70), warga Situbondo seharga Rp 35 juta namun baru diberikan sebesar Rp 4 juta.

Belum puas akan Hal tersebut petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka K (57) warga Jember yang menjual upal ke tersangka S seharga Rp 5,5 juta. Selain itu K sendiri mengaku mendapatkan upal tersebut dari tersangka AS (38) yang merupakan orang suruhan tersangka AGS yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas.

Sedangkan untuk 2 lembar pecahan 10.000 mata uang Dollar Singapura diketahui didapatkan oleh tersangka SH dari tersangka SY (53) warga Ngawi sebagai jaminan karena dirinya berhutang Rp 50 juta terhadap SH. SH sendri membeli 46 lembar Dollar Singapura tersebut dari tersangka SN (35), ibu numah tangga asal Klaten seharga Rp 10 juta.

Sedangkan 44 lembar lainnya dijual oleh SY kepada tersangka MJS (50), warga asal Madiun seharga Rp 21 juta yang kemudian dijual kembali melalui tersangka SR (49) kepada tersangka S sebanyak 1 lembar.

“Yang kita ungkap yaitu uang palsu dalam mata uang rupiah dan mata uang negara Singapura. Untuk rupiah sekitar Rp 91 juta. Kemudian untuk dolar Singapura itu 28 ribu. Kalau dikonversikan kurang lebih Rp 2,5 miliar,” kata Rudi Setiawan.

Rudi Setiawan menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami peredaran upal tersebut. “Ini masih kita dalami peredarannya sampai di mana. Kita juga fokus mengungkap siapa yang jadi sumbernya, bail orang-orangnya maupun alatnya. Kita belum sampai kepada pembuatnya dan mesin-mesinnya,” ujar Rudi.

Untuk itu Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat selalu mengecek keaslian uang miliknya sesuai dengan anjuran dari Bank Indonesia (BI). Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal peredaran uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 ayat (2), (3), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.