Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pengedar Jaringan Lapas

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diduga merupakan jaringan salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur berhasil diringkus petugas Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari dua lokasi berbeda.

Pelaku yang ternyata juga mengedarkan pil ekstasi dan pil dobel L ini berhasil diamankan petugas usai mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka Donny (39) warga Jl. Jedong, Surabaya di Jl. Kapas Krampung Surabaya. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 7,10 gram dan 20 butir pil ekstasi. Serta 25 poket sabu seberat 112,43 gram, tiga butir pil ekstasi, 3.000 butir pil karnopen dan 3.000 butir pil dobel L dari rumah kost tersangka.

Dari situ petugas kemudian melakuan pengembangan dengan menangkap Arif (30) warga Jl Keputran Panjunan, Surabaya dengan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.011.000 dan dua buah timbangan serta satu buah buku tabungan rekening BCA. “Dari semua barang bukti yang kita dapati ini, estimasi nominal rupiahnya sekitar Rp 150 juta,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Selasa (24/4/2018).

Kendati menyebutkan kedua tersangka ini merupakan jaringan Lapas. Roni sendiri masih enggan menyebutkan informasi terkait Lapas tersebut karena masih dalam tahap pengembangan. “Dua tersangka pengedar ini disinyalir kuat berkaitan dengan jaringan Lapas. Namun masih kita kembangan lagi,” ujarnya.

Kedua tersangka, ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. “Saat ini anggota masih melakukan pengembangan asal barang darimana, apakah didapat dari luar negeri atau tidak. Dan juga pengembangan terkait dugaan jaringan Lapas yang ada di Jawa Timur,” jelasnya.