Polda Jatim Bongkar Sindikat Pungli ATM

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak lima orang anggota sindikat pelaku pungutan liar (pungli) yang menamakan dirinya sebagai kelompok Sakram berhasil ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kelimanya yaitu Imam Sakram (41) pimpinan sindikat, H alias Kopral (47), S alias Bejo (56), BS (47) dan DWW (36). Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah unit telepon genggam, sejumlah rekening BCA, dua unit motor Vixion merah dan biru, dua STNK dengan nomor polisi BM 9341 JU dan B 9880 FXS, serta stiker bertuliskan Sakram.

Aksi yang dilakukan oleh sindikat ini sudah sangat meresahkan di kalangan perusahaan yang tiap bulannya ditagih uang keamanan sebagai jaminan agar truk dari perusahaan tersebut aman ketika melintasi wilayah Pantura.

“Kejahatan yang dilakukan sindikat ini sangat meresahkan, modusnya dia mendatangi perusahaan jasa angkutan, ditakuti, diancam, dia meminta jatah bulanan,” ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, Senin (21/5/2018).

Bahkan aksi yang dilakukan Sakram ini tergolong cukup canggih dan berbeda dari aksi-aksi pemalakan pada umumnya. Sebab mereka meminta pembayaran uang keamanan tersebut melalui ATM via transfer. “Jadi bedanya, kelompok ini membayarnya melalui atm,” imbuh Juda Nusa Putra.

Untuk keuntungan yang bisa diraup oleh Sakram ini berkisar Rp 3-5 juta dari setiap perusahaan yang jumlahnya mencapai 20 perusahaan per bulannya. “Ada hampir 20 perusahaan, 1 perusahaan bisa sampai 5 juta. Pembayarannya lewat ATM,” lanjutnya.

Parahnya lagi untuk memastikan perusahaan yang dipungli membayar, sindikat ini juga menempelkan stiker yang ditempel di kendaraan yang apabila stiker tersebut tidak didapati di kendaraan yang lewat maka si sopir akan dikenai sanksi. “Jika itu tidak direalisasikan dia akan mengganggu, ambil barang-barangnya, ambil bannya, bahkan sampai dipalak supirnya 100-200 ribu,” ujar perwira Polisi dengan dua melati dipundaknya tersebut.

Sampai saat ini baru 4 perusahaan dari kurang lebih 20 perusahaan yang melapor. Untuk itu perusahaan lainnya yang juga menjadi korban pungli dari sindikat Sakram ini untuk segera melapor kepihak berwajib. “Ini terus terjadi dan sering seperti ini, saya mengimbau kepada seluruh jasa angkutan segera laporkan ke Polda Jatim,” imbaunya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut para pelaku ini bakal dipersangkakan dengan Pasal 368 tentang tindak pidana Pemerasan dan atau pasal 365 KUHP tentang Perampasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.