Polres Tangsel Bekuk, 4 Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGERANG SELATAN

Tim vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berhasil membekuk, 4 (empat) tersangka pencurian modus pecah kaca mobil milik staf karyawan gedung MPR di Jalan Raya RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, yang terjadi pada 20 Mei 2018 lalu. Selasa (5/6/2018).

Keempat tersangka pelaku  yang dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas tersebut masing-masing yakni, M. Irvan alias Akri (35), pimpinan kelompok, Adi Buana (28), Fahri Kaya alias Unyil (35), dan Ahmad Amin (34).

“Komplotan Akri Cs, Setiap kali beroperasi mempersenjatai diri dengan senjata api (senpi) organik jenis Revolver dengan 12 butir peluru,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan didampingi Kasatreskrim setempat AKP Alexander Yurikho, Selasa (5/6/2018).

“Berdasarkan laporan polisi yang ada, khusus wilayah Tangsel mereka pernah tiga kali beraksi, di Ciputat untuk TKP yang terakhir dan 2 LP di daerah Serpong. Kemudian diluar itu, di wilayah Tanjung Priok dan wilayah hukum Polwiltabes Surabaya,” ujar AKBP Ferdy Irawan.

Selain mengamankan para pelaku, dari tangan para tersangka ini, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 20 juta hasil kejahatan serta 1 buah senjata api jenis relvover dengan 12 butir peluru.

“Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tegas Ferdy Irawan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.