Korban Sipoa Gelar Aksi di Depan Kejati Jatim

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Guna menuntut transparansi dan akuntabel penyerahan barang bukti, puluhan korban yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (5/9/2018).

Melalui kuasa hukum PCS, Masbuhin menjelaskan aksi yang digelar di depan kantor Kejati Jatim tersebut merupakan terusan dari tuntutan pihaknya sebelumnya yang meminta penyidik Polda Jatim untuk segera melakukan penyitaan atas harta bergerak dan tidak bergerak terkait kasus Sipoa yang diduga merupakan hasil kejahataan.

Untuk itu pihaknya juga meminta kepada Kejati Jatim untuk transparan dan akuntabel. “Kami meminta pihak Kejati Jatim untuk transparan dan akuntabel terkait BB yang diduga sebagai hasil kejahatan kasus Sipoa. Harapannya agar BB ini tidak pernah tercecer, menguap, hilang, apalagi tidak pernah sampai di persidangan sebagai kesatuan atas berkas perkara dan surat dakwaannya,” ujar Masbuhin.

Selain itu pihaknya berharap antara pihak Polda Jatim dan Kejati Jatim bisa saling bersinergi. Sebab dalam perkara ini seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan jajaran dewan direksi dan komisaris aktif saja. Sedangkan mantan direksi pada saat kejadian tidak dijadikan tersangka.

“Dalam kasus ini investor sudah dua kali diperiksa, tetapi hasilnya atas itu apa ? kalau memang ada bukti permulaan yang cukup terkait sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nya investor itu, maka kenakan. Sesuai teori atau ajaran hukum deelneming (penyertaan), mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, H Muhammad Usman memastikan bahwa pihaknya akan mengamankan barang bukti yang telah diserahkan Polda Jatim. Sebab, sepanjang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat, sudah pasti selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan mengamankan aset itu.

“Terkait aset atau BB sudah pasti kami amankan, sebab Jaksa sebagai eksekutor dari penetapan putusan Pengadilan. Sekecil apapun pasti kita amankan. Jarum patah pun, kalau dari penyidik pasti kita sita,” ucapnya.

Sedangkan terkait adanya 20 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini yang telah diterima Kejaksaan. Namun dari ke 20 SPDP tersebut, tidak seluruhnya dilengkapi dengan proses pelimpahan berkas atau proses tahap 1.

Sementara terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Usman menyatakan memang benar ada tersangka lain. “Ada tersangka lain. Apakah itu direksi di PT Sipoa atau direksi disalah satu PT yang termasuk konsorsium mereka, saya secara detail tidak dapat menjelaskan. Tapi ada dari direksi-direksi PT lain selain PT Sipoa. Untuk perkaranya ada yang Pasal 372 (penggelapan), Pasal 378 (penipuan) dan ada yang TPPU,” ungkapnya.

Dari 20 SPDP tersebut pihaknya harus memP19kan karena berkas atas satu nama tersangka Aris Birawa yang dipersangkakan Pasal 372 dan 378, serta TPPU, setelah diteliti masih belum lengkap. “Konkretnya kita lihat perkembangan, apakah petunjuk tersebut bisa dipenuhi oleh penyidik,” tandasnya.