BNNP Aceh Ringkus 3 Pengedar Sabu

oleh -

sergap TKP – LHOKSEUMAWE

Petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di halaman Masjid Raya Geudong Pase, Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Samudera Aceh Utara.

Ketiga pengedar sabu tersebut yakni AM alias U (65) dan F seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berpangkat Praka.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala BNNP Aceh, Armen Syah Thay. “Awalnya petugas menangkap dua orang pelaku berinisial AM alias U dan F saat sedang melakukan transaksi di halaman masjid,” ujarnya, Kamis (1/12/2016).

Setengah jam setelah penangkapan kedua pelaku ini, petugas kemudian kembali meringkus seorang pelaku yang berperan sebagai kurir berinisial Z di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Dari tangan para pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 bal narkotika jenis sabu seberat 17 kg yang dibagi dalam 9 bungkusan teh Guanyinwang dan delapan bungkusan plastik. Yang kemudian oleh pelaku disimpan dalam koper warna hitan dan satu buah tas.

“Barang bukti ini, dibawa dari Cina menuju Malaysia dan dikirim ke Aceh melalui jalur laut. Setelah itu baru didistribusikan ke Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Kemana barang akan diantar masih dalam tahap pengembangan,” jelas Kepala BNNP.

Akibat perbuatannya AM alias U dan Z terancam dikenakan dengan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup. Sedangkan untuk proses penyidikan terhadap Praka F telah diserahkan ke penyidik POMDAM Iskandar Muda.

No More Posts Available.

No more pages to load.