Diduga Hina NU, Cak Nur Diperiksa Polda Jatim

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Pasca menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebaga tersangka pencemaran nama baik, Kepolisian daerah Jawa Timur hai ini Kamis, (18/10/2018) juga turut memeriksa Sugi Nur Raharja alias Cak Nur sebagai saksi kasus ujaran kebencian terkait videonya di media sosial yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Pemanggilan Sugi alias Cak Nur tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera sebagai saksi terlapor atas laporan Gerakan Pemuda Ansor terkait kata-katanya yang diduga menghina NU dan Banser tersebar luas di media sosial (medsos).

“Terkait konten yang ada di medsos. Kalian bisa mencari di internet karena sampai sekarang belum kita tutup untuk barang bukti,” ujar Kabid Humas di Mapolda Jatim.

Lebih lanjut Barung menjelaskan dalam hal ini yang bersangkutan dipanggil atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan. Yang nantinya oleh penyidik akan disimpulkan melanggar pasal apa.

Sementara itu Sugi Nur Raharja datang memenuhi panggilan ke Mapolda Jatim didampingi puluhan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan lima kuasa hukumnya.

“Saya dipanggil karena kasus pencemaran nama baik. Tidak apa-apa yang penting bukan dipanggil karena kasus korupsi, memperkosa orang, merampok orang dan menjual jalan tol,” kata Cak Nur.

No More Posts Available.

No more pages to load.