Ahmad Dhani Kembali Penuhi Panggilan Polda

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Kali ini Dhani diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, kedatangan kliennya memenuhi panggilan Polda Jatim terkait adanya dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tersebut menunjukkan bahwa dalam hal ini kliennya kooperatif.

Selain itu dirinya juga menili penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan keputusan yang sangat terburu-buru. Sehingga dalam kedatangannya kali ini pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah ahli. “Ahli ini terdiri dari ahli ITE, Pidana, dan ahli Komunikasi. Dan mudah mudahan Polda Jatim menerima, dan akhirnya meminta keterangan para ahli ini,” ungkapnya, Kamis (25/10/2018).

Sebab hal tersebut menurutnya dapat dijadikan perbandingan atau uji banding dari ahli yang didatangkan penyidik, dengan yang didatangkan oleh pihaknya, terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Karena jika ini tidak masuk unsur pidana, maka konstruksi hukumnya jelas. Mas Dhani tidak menyebutkan subjek hukum seseorang, siapa yang dihinakan siapa yang dicemarkan,” sebutnya.

Pihaknya juga akan meminta surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari Penyidik untuk segera mengentikan kasus ini apabila nantinya, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli yang telah disiapkan oleh pihaknya, menyatakan Dhani tidak bersalah. “Dan saya yakin, bahwa ini tidak masuk dalam unsur pidananya,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku cukup santai menghadapi kasus tersebut, sebab dirinya optimis kasus ini justru akan memberikan dampak positif baginya apabila nantinya tuduhan tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. “Bagus, itu semua bagus bagi saya kalau tidak terbukti,” tambahnya.

Pentolan grup band Dewa 19 itu sendiri juga yakin dirinya tidak akan ditahan sebab ancaman hukuman maksimal dalam kasus yang tengah dihadapinya dibawah lima tahun “Jadi itu tidak ada upaya penahanan. Jadi jangan gegabah gini gini, gitu,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.