Jatanras Polda Jatim Amankan 4 Orang Pelaku

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Petugas Unit V Subdit III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan  empat dari tujuh orang anggota sindikat pelaku perampokan spesialis pemilik toko perhiasan.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha menjelaskan keempat tersangka tersebut masing masing berinisial S (39) warga Dusun Trebung Barat, Kecamatan Galis; SS alias Odi (51) warga Berca, Kecamatan Belga; SB alias Jatim (33) warga Dusun Petenteng, Kecamatan Modung; dan KA alias Kosim (56) warga Srabi Barat, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura. “Yang tiga (S,SS, dan SB) pelaku langsung, yang satu (KA) pemilik senpi,” imbunya, Selasa (6/11/2018).

Sementara tiga pelaku lainya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam tahap pengejaran.

Untuk modus operandinya sendiri komplotan pelaku ini menyasar pemilik toko yang hendak pulang dengan membawa barang dagangannya. “Dia membuntuti korban yang membawa barang barang berharga itu setelah menutup toko emasnya. Kemudian di jalan yang sepi korban dicegat di tempat yang tidak jauh dari toko itu,” jelas Kombes Agung Yudha.

Dalam menjalankan aksi tersebut komplotan ini tidak segan melakukai korbannya seperti yang dialami oleh korban berinisial SH yang ditodong senpi dan JES yang dibacok, sebelum barang berhargany dirampas oleh komplotan ini.

“Pertama menggunakan senpi, tapi senpinya tidak bunyi kemudian baru dilakukan pembacokan terhadap korban, baru perampasan barang berharga,” ungkap Agung Yudha.

Akibat pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan tersebut korban mengalami kerugian kiloan emas dan rausan juta rupiah. “Kerugian emas 7 kg uang tunai Rp 200 juta,” tambahnya.

Kepada petugas para pelaku mengaku telah melakukan aksinya di tiga TKP (tempat kejadian perkara) dimana du kali di Sumenep dan sekali di Bangkalan.