Kedapatan Judi Kartu, 5 Wanita Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Sebanyak 5 (Lima) wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga penduduk Jalan Bahbinonom kiri, kota Siantar, Sumut, terpaksa diamankan aparat kepolisian lantaran diduga kedapatan sedang judi kartu remi.

Kelima tersangka pelaku yang diamankan tersebut yakni, Lumongga br Simbolon (56), Refiana br Sitinjak (48), Marni br Sihombing (45), Leferniana br Manurung (42), dan Vera br Siahaan (42).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan mengatakan, terungkapnya kasus perjudian itu berawal adanya imformasi masyarakat terkait adanya permainan judi.

Atas informasi tersebut, sejumlah petugas kemudian meluncur ke Jalan Bahbinonom, tepatnya disebuah warung. “Kelima tersangka tak berkutik saat petugas melakukan penggrebekan,” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan kepada wartawan. Selasa, (6/11/2018).

Usai melakukan penggerebekan, petugas selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan kartu remi. Kemudian, menggiring kelima tersangka pelaku ke Mapolres Pematangsiantar.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, Kelima tersangka saat ini masih diperiksa penyidik.” pungkas Doddy.