Polisi Tangkap Bandar Sabu-Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – BANTEN

Setelah sempat berhasil kabur melarikan diri, Sut (35) seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, Penangkapan Sut merupakan pengembangan penangkapan dari tersangka pengedar sabu-sabu berinisial Sur yang telah ditangkap sebelumnya.

“Penangkapan Sut merupakan pengembangan penangkapan dari tersangka Sur. Dari pengakuan Sur barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya, dibeli dari tersangka Sut. Namun, saat itu ketika hendak ditangkap tersangka Sut berhasil kabur,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen.

“Tersangka (Sut) sebelumnya sempat kabur ke Pulau Jawa, Dia ditangkap sesaat setelah setelah turun dari kapan di Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu (9/12/2018),” ujar Kombes Pol. Shobarmen.

“Penangkapan tersangka ini, berkat koordinasi yang baik antara Narkoba Polda Lampung dengan petugas KSKP Merak, Banten.” terang Shobarmen.

Selain berhasil menangkap tersangka Sut, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 14 paket sabu-sabu siap edar dan 2 unit HP.

Akibat perbuatannya, tersangka Sut terancam dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.