PCS Klarifikasi Pemberitaan Refund 76 Korban

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Pasca pemberitaan pengembalian dana (refunds) 76 korban Sipoa yang diangap oleh pihak Paguyuban Customer Sipoa (PSC), seolah olah difasilitasi oleh kelompok atau paguyuban tertentu. Hari ini Rabu (12/12/2018) pihak PCS melakukan klarifikasi atas hal tersebut.

Ary Istiningtyas Rini selaku Humas PCS, pihaknya menjelaskan bahwa pemberitaan di pelbagai media yang menyatakan kalau pembayaran dana refunds pada 76 korban yang tergabung PCS atau dalam Laporan Polisi No. LPB 373/III/2018/UM/JATIM, tanggal 26 Maret 2018, karena difasilitasi oleh kelompok atau paguyuban tertentu, adalah berita tidak benar dan ditulis tanpa check and re-check dan check and balance.

Ia juga menjelaskan bahwa yang sebenarnya atas Laporan Pidana No. LPB 373/III/2018/UM/JATIM, tanggal 26 Maret 2018 atas nama Pelapor DIKKY SETYAWAN yang mewakili 76 korban dan tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) tersebut telah berhasil menetapkan para tersangka termasuk menyita sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diduga hasil kejahatan tersebut anyara lain uang sejumlah Rp 300 juta, Rp 200 juta, 20,5 miliar, Tanah-tanah dan bangunan serta kendaraan roda dua dan empat, serta harta-harta pribadi para tersangka.

“Bahwa atas dasar tersebut, maka pada hari Jum’at, Sabtu dan Ahad, secara berturut turut kami yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa telah bertemu langsung dengan perwakilan Sipoa yang saat itu diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya bemama Edi Martono, SH., untuk memusyawarkan kasus ini secara kekeluargaan dengan didasari itikad baik masing-masing pihak menuju win-win solution yang clear and clean, baik dan tuntas untuk kedua belah pihak,” jelasnya.

Atas dasar kesepakan terdapat dua poin penyelesaian secara kekeluargaan yaitu untuk Laporan Polisi No. LPB 373/III/2018/UM/JATIM, tanggal 26 Maret 2018 atas nama Pelapor DIKKY SETYAWAN akan dilakukan pembayaran (refunds) secara kontan dan tunai pada Hari Senin, tanggal 10 Desember 2018 sebesar Rp.8.877.308.970, dengan mengacu pada dokumen yang dimiliki kedua belah pihak.

Sedangkan untuk Laporan Polisi NoiLPB 1101/D(/2018/UM/JATIM, tanggal 03 September 2018 juga akan dilakukan pembayaran (refunds) yang waktu dan teknisnya nanti akan disampaikan oleh perwakilan kuasa hukum Sipoa dikemudian hari.

Sementara itu pihaknya juga meyakinkan bahwa segala proses-proses penyelesaian kasus diatas adalah murni sebagai perjuangan Paguyuban Customer Sipoa (PCS), bukan kelompok TB2 atau kelompok lain, karena PCS tidak pernah mengenal serta berhubungan dengan TB2 atau kelompok lain baik secara langsung atau-pun tidak dalam penyelesaian kasus ini.

“Bahwa dengan adanya komunikasi dan relasi yang baik antara Paguyuban Customer Sipoa (PCS) dengan Para Kuasa Hukum Sipoa saat ini, sepatutnya dimanfaatkan secara baik oleh para korban lain untuk mencari penyelesaian, baik dengan cara refunds atau
Iainnya, yang oleh karena PCS mengajak semua korban korban Iain untuk segera bergabung dengan PCS,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.