Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba  Polda Jatim yang dipimpin Kompol Suhartono, S.E., M.M, menangkap Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis  Shabu.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Luqman Hakim (37) warga Dusun Sumberejo RT 003 RW 004 Desa Gondang Rejo Kec. Gondang Wetan, Kab. Pasuruan, dan Sai’in (45) Dusun Sumberrejo RT 003 RW 004 Desa Gondang Rejo Kec. Gondang Wetan, Kab. Pasuruan.

“Mereka ditangkap di Jalan Raya Warung Dowo, Desa Gondang Rejo, Kec. Gondang Wetan, Kab. Pasuruan pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019, sekira pukul 13.00 wib,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba  Polda Jatim AKBP Ghufron. Kamis, 10 Januari 2019.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) kantong klip plastik berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4,88 gram, 1 (satu) kantong klip plastik berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4,95 gram, 1 (satu) buah kartu ATM Paspor BCA Gold, dan 2 buah HP berikut  SIM Cardnya.

“Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ghufron.

No More Posts Available.

No more pages to load.