Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 18,6 Kg Ganja

oleh -

sergap TKP – SURABAYA 

Team IT Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 19 paket narkotika jenis ganja seberat 18.670 gram dengan mengamakan seorang tersangka bernama Mohammad Afandi (34), warga Pucang Arjo, Kertajaya, Gubeng, Surabaya.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan penggagalan penyelundupan 18.670 gram ganja tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, Anggota Team IT Ditresnarkoba melakukan penangkapan pada tersangka Mohammad Afandi di Terminal Bus Bungurasih, Waru, Sidoarjo,” jelas Kombes Sentosa Ginting ke sergapTKP, Senin (28/1/2019).

Dari situ petugas kemudian mengamankan 19 paket ganja seberat 18.670 gram dengan rincian masing masing paket seberat 890 gram, 930 gram, 1.080 gram, 1.030 gram, 820 gram, 840 gram, 910 gram, 990 gram, 900 gram, 1.110 gram, 1.120 gram, 990 gram, 690 gram, 1.090 gram, 1.130 gram, 940 gram, 900 gram, 1.150 gram, dan 1.010 gram.

Kepada petugas yang bersangkutan mengaku medapatkan belasan kilo tanaman yang termasuk dalam golongan I narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jakarta.

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa tersangka Mohammad Afandi alias Pesek mengambil ganja tersebut di daerah Gambir, Jakarta dari orang yang tidak dikenal yang disuruh oleh ADI (DPO),” jelas Sentosa Ginting.

Akibat perbuatannya tersebut, saat ini tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya bakal dipersangkakan Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.