Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Nakotika

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit 1  Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menangkap seorang pria berinisial UF alias Effendi (35), tersangka pelaku penyalahgunaan Nakotika jenis shabu.

Tersangka UF, asal warga Dsn Lon Kebun  Ds/Kel Ketapang Daya  Kec.Ketapang Kab Sampang itu, ditangkap pada hari Kamis tanggal 07 Pebruari 2019 sekira pukul 09.15 WIB.

“Penangkapan tersangka, dilaksanakan di Dusun Lempong Desa Diyengan  Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,” Kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik. Senin (11/2/2019).

Dari penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa Satu bungkus plastik berisi shabu seberat 5,14 gram,  Satu unit Hp warna putih Merk Samsung berikut dengan no simcardnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UF terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1)  dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.