Jajaran Polres Baubau, Tangkap Pelaku Pencurian HP

oleh -
oleh

sergap TKP – BAUBAU

Jajaran Polres Baubau, menangkap tersangka pelaku pencurian bernama H alias A (26) warga Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Pelaku ditengkap setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik jenis Handphone (HP), milik korban bernama Fatmala Syafitri.

Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah makan Meiyunda, Kelurahan Tanganapada Kota Baubau, pada tanggal 15 Desember 2018 lalu. Aksi pelaku tersebut diketahui berdasarkan bukti rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian dan situs jual beli online.

“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berpura-pura parkir dan kemudian mengambil HP dari dashboard motor milik korban, Mengetahui  HP nya hilang, Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Murhum,” ujar Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman, Selasa (12/2/2019).

Sementara itu, Kapolsek Murhum, Ipda Marvi Oksiriana menerangkan, tertangkapnya pelaku ini berawal dari laporan korban yang melihat jika HP miliknya hendak dijual oleh pelaku melalui situs jual beli online.

Korban yang mencurigai jika HP yang ditawarkan pelaku memang miliknya, kemudian melakukan koordinasi kepada penyidik. Bersama-sama dengan penyidik, korban kemudian melakukan transaksi dan setelah di cek ternyata benar itu HP milik korban. pelaku kemudian diamankan anggota PolsekMurhum .

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada hari Jumat tanggal (8/2/2019) sekira pukul 23.30 Wita,” ujar Ipda Marvi Oksiriana.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Oppo F7 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Fino warna hitam yang digunakan tersangka dalam aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.