Kedapatan Menyelundupkan Narkoba, Mardiana Diamankan Petugas Lapas

oleh -
oleh

sergap TKP – BINJAI

Diduga kedapatan hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu, Mardiana (31) warga Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, diamankan  petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.

Kalapas Klas IIA Binjai Maju Amintas Siburian menyatakan, upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas ini berhasil di gagalkan, setelah seorang pengunjung (Mardiana) diperiksa sekaligus digeledah oleh Staf Kesatuan Pengamanan Lapas Binjai saat hendak masuk di pintu masuk utama.

“Saat mau masuk ke dalam Lapas Binjai dia (Mardiana) membawa sebungkus sayur dan satu plastik kemasan Top Coffee. Petugas yang melakukan pemeriksaan merasa curiga dengan bungkusan sachet Top Coffee. Pas dicek isinya ternyata12 paket sabu sabu dengan berat kotor 58,52 gram,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Binjai, Maju Amintas Siburian. Rabu (13/2/2019).

Dihadapan petugas, Mardiana mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari Maya untuk diserahkan kepada Reza (suami Maya), bandar narkotika yang kini berstatus napi di Lapas Binjai.

“Saya enggak tahu kalau isinya sabu. Soalnya dia (Maya) cuma minta tolong titipan itu ke suaminya,” ujar Mardiana.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, bahwa untuk diproses lebih lanjut pihak Lapas telah menyerahkan Mardiana, Bambang (Suami Mardiana) dan Reza ‎(Suami Maya) yang sama-sama berstatus narapidana kasus narkotika ke Polres Binjai.

“Pihak Lapas telah menyerahkan ketiganya ke Polres Binjai. Kami akan melakukan lidik asal narkotika sampai ke tingkat‎ atasnya atau pengembangan. Kemudian rencana tindak lanjut lainnya melakukan cek barang bukti ke Labfor.” tutur Iptu Siswanto Ginting.